Kamis, 18 Mei 2023

Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan pelaku curat yang berpura pura kehabisan bensin, untuk mengelabuhi korbanya

 



TULUNGAGUNG –  Dua orang yang diduga sebagai pelaku curat  dengan inisial  FAZ, Laki-laki, 21 tahun dan inisial TAR, laki laki 21 tahun keduanya adalah warga Besole Kecamatan besuki Kab. Tulungagung, berhasil diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. 



 “Kedua pelaku berhasil diamankan dirumahnya pada hari Rabu  tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib”. 


Kasat Reskrim Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MS,i melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH. Membenarkan bahwa Satreskrim Polres Tulungagung telah berhasil mengamankan pelaku pencurian 3 buah HP dan barang berharga lainya.


Korban berinisial DI, 47 tahun, laki laki alamat  Ds. Bendilwungu Kec. Sumbergempol Kab. Tulungagung.


Awalnya pada tanggal 18 Juli 2022 Polres Tulungagung menerima laporan dari Korban inisial DI, bahwa sekira pukul 04.00 Wib  di  warungnya yang berada di  Dsn. Buret Ds. Sawo Kec. Campurdarat Kab. Tulungagung, didatangi orang  yang kehabisan bensin dan meminta tolong untuk ikut mendorong motornya yang macet.


Namun setelah korban selesai menolong dengan mendorong motornya sekembalinya ke warung ada barang barang berharga milik korban berupa HP dan barang berharga lainnya hilang


Atas kejadian tersebut selanjutnya Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pelaku penurian


 Dari hasil penyelidikan pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 01.30 Wib unit Resmob macan agung berhasil mengamankan tersangka dengan inisial FAZ dan TAR di rumah masing masing dan kedunaya adalah warga desa Besole Kecamatan Besuki Kabupaten Tulungagung


Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan  1 (satu) Unit Sepeda motor Honda Beat warna putih biru dengan Nopol AG 2598 RAH (sarana) 1 (satu) buah tas warna coklat  3 (tiga) buah HP 1 (satu) buah Helm dan 1 buah HP masih dalam pencarian barang.


 

Terhadap kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. (Ans71 Restu)