TULUNGAGUNG – Seorang laki laki dengan inisial AS, 47 tahun alamat Jln Sidodadi kulon Simokerto, Surabaya, berhasil diamankan Satreskrim Polres tulungagung pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib
AS dijemput petugas di sebuah Kos masuk Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung beserta barang bukti, karena diduga telah melakukan perbuatan pelecehan Sexsual
Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, SIK, MH, MSI melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah mengamankan pelaku pelecehan Sexsual terhadap SKP, pemermpuan 18 tahun, alamat Tulungagung
Kejadian pelecehan Sexsual tersebut bisa terungkap setelah korban inisial SKP pada hari Jumat tanggal 21 April 2023 melaorkan ke Polres Tulungagung bahwa telah menjadi korban Pelecehan Sexsual yang dilakukan oleh inisial AS, alamat Surabaya
Menindaklanjuti keterangan Korban dan para saksi selanjutnya Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap dan menangkap pelaku.
Pelaku dengan inisial AS berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tulungagung pada hari Rabu tanggal 14 Juni 2023 sekira pukul 15.00 Wib di rumah Kos masuk Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung lengkap beserta barang bukti.
Adapun modus yang dilakukan Pelaku inisial AS terhadap korban inisial SKP adalah Pelaku mengunggah postingan mencari karyawan salon di Facebook dengan menggunakan akun facebook perempuan.
Korban di janjikan gaji besar jika sekalian open B.O karena korban mou selanjutnya di jemput oleh pelaku menggunakan sepeda motor dan di bawa ke area persawahan kemudian korban diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha Vega ZR warna Merah Hitam dengan No. Pol AG 2484 AZ, 1 (satu) buah HP merk Realme C11 Warna Hijau, 1 (satu) buah Tas Hitam, 1 (satu) buah Charge Handphone warna putih, 1 (satu) buah kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) buah Hodie warna coklat, 1 (satu) buah celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah BH biru1 (satu) buah Celana Dalam warna putih
Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman selama 12 tahun penjara dan saat ini pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung. (Ans71 Restu)