TULUNGAGUNG - Komitmen Polres Tulungagung Polda Jatim untuk menindak tegas Pelaku balap liar tidak lah main main, terbukti ada enam pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pidana.
Adapun keenamnya adalah inisial GM, laki laki , 18 tahun, inisial EA, laki laki 18 tahun , inisial RR, laki laki 19 th, inisial GA, laki laki 19 tahun keempatnya beralamat di Tulungagung dan inisial BF laki laki 18 tahun, alamat Blitar, serta inisial TR, laki laki, 15 tahun alamat. Trenggalek
“Keenam nya ditetapkan sebagai tersangaka balap liar oleh Polres Tulungagung, setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung”
Kepala Kepolisian Resor Tulungagung Polda Jatim AKBP Eko Hartanto, SIK, MH melalui Kasatlantas Polres Tulungagung AKP Rahandy Gusti Pradana SIK, MM membenarkan bahwa Satlantas Polres Tulungagung telah menetapkan 6 (enam) orang pelaku balap liar di JLS Tulungagung sebagai tersangka
Menurut Kasat Lantas AKP Rahandy, seperti kita ketahui bersama bahwa Polres Tulungagung telah menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya balap liar di JLS Tulungagung.
Menurut AKP Rahandy, Polres Tulungagung pada hari Minggu tanggal 03 April 2023 mulai pukul 13.30 sampai pukul 01.00 Wib telah mengadakan penertiban balap liar di JLS Tulungagung
Dari Hasil penindakan, petugas setidaknya berhasil mengamankan 208 unit kendaraan bermotor roda dua dan 2 Unit Mobil, 97 STNK dan 2 buah SIM.
“Kami amankan untuk dilakukan penindakan dan pembinaan karena kegiatan mereka ini tentunya menimbulkan ketidaknyamanan dan membahayakan masyarakat sekitar serta pengguna jalan lain," Kata Kasat Lantas AKP Rahandy
Hasil Penyidikan anggota Satlantas Polres Tulungagung dan telah dinyatakan lengkap berkasnya atau P 21 oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung ada 6 (enam) orang pelaku balap liar yang dijadikan tersangka dan dijerat dengan pasal pidana.
Tidak hanya 6 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kami juga masih melakukan penyelidikan terhadap 41 orang yang diduga sebagai pelaku balap liar di JLS. Terang AKP Rahandy
Terhadap ke enam pelaku balap liar baik sebagai pengemudi atau Joki kami jerat dengan Pasal Pidana 311 ayat (1) jo 115 dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.- dan TIDAK lagi menggunakan pasal pelanggaran (Tilang).
Sebagaimana telah diatur dalam pasal 316 (2) Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang LLAJ yaitu Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, Pasal 275 ayat (2), Pasal 277, Pasal 310, Pasal 311, dan Pasal 312 adalah kejahatan.
Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak segan segan melaporkan kepada aparat Kepolisian bila menjumpai pelaku Balap Liar. Pinta AKP Rahandy. (Ans71 Restu)