TULUNGAGUNG – Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor inisial BDA, 31 tahun, laki laki dan inisial AS 45 tahun, laki laki,( melarikan diri) keduanya warga Sanan Kulon Blitar berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rejotangan Polres Tulungagung. 5/7/23
Kapolsek Rejotangan Polres Tulungagung Polda Jatim AKP Puji Hartanto, SH melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Moh Anshori SH membenarkan telah dilakukan pengamanan terhadap dua orang pelaku Curanmor di Angkringan Duta Rejotangan.
“Korban berinisial JAP, laki laki 20 tahun, alamat Rejotangan Kabupaten Tulungagung”.
Masih menurut Kasihumas IPTU Anshori, kejadian bermula saat korban inisial JAP, sekitar pukul 01.00 Wib hari Rabu tanggal 5 Juli 2023 membeli kopi di angkringan Duta alamat Rejotangan dengan memarkirkan kendaran Yamaha NMax, AG 5673 REQ
Tidak berapa lama datang kedua pelaku dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat pelaku inisial BDA memesan minuman Es dan pelaku inisial AS tetap diatas sepeda motor, pelaku inisial BDA sempat mengambil sate jeroan dan memakanya sambil beridiri di sepda motor NMax milik korban, selanjutnya pelaku menyalakan motor korban yang kebetulan kuncinya masih menempel di sepedamotor
Perbuatan pelaku di ketahui oleh korban dan dibilangi “ lho lho lho nyapo we” mendengar teguran dari korban, pelaku panik dan menarik gas sehingga menabrak motor yang ada didepanya.
Pelku sempat di massa oleh pengunjung angkringan Duta sebelum akhirnya diamankan oleh Anggota polsek Rejotangan Polres Tulungagung, sedangkan pelaku inisial AS berhasil melarikan diri
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMax warna hitam No. Pol : AG 5673 REO, dan 1 lembar STNK.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e KUH Pidana dan ditahan di Rutan Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung.(Ans71 Restu)