TULUNGAGUNG – Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si Bersama Forkopimda Tulungagung menghadiri kegiatan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diadakan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Bertempat di Ballroom Crown Victoria Hotel Tulungagung. Kegiatan Sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kajari Tulungagung, Ahmad Muchlis. Kamis (31/08/2023).
Upaya sosialisasi ini agar kemudian Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Masyarakat akan mempelajari Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP untuk dapat melaksanakan dan menerapkan ketika peraturan perundang-undangan tersebut sudah efektif berlaku. Kemudian pemerintah akan menerbitkan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksana yang berkaitan dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pada Kegiatan itu menghadirkan narasumber Prof. Dr. Pujiono, S.H., M.Hum. selaku Guru Besar Hukum Pidana Universitas Diponegoro.
Pujiono menyampaikan bahwa untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila memerlukan system hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif dan dinamis melalui upaya pembangunan hukum salah satunya dibidang hukum pidana dengan melakukan revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Arsya menegaskan komitmen Polres Tulungagung dalam melaksanakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP secara efektif. Ia menyampaikan bahwa Polres Tulungagung siap untuk ikut menyosialisasikan kepada masyarakat demi kepentingan masyarakat dan penegakan hukum yang adil. (restu)