Senin, 04 September 2023

Kapolres Tulungagung Menghadiri Kegiatan Seremonial Pemusnahan Barang Hasil Penindakan dan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2023

 



TULUNGAGUNG - Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si menghadiri dan menyaksikan kegiatan seremonial pemusnahan barang hasil penindakan dan sosialisasi gempur rokok ilegal Tahun 2023 yang merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP di bawah pengawasan KPPBC Blitar dengan kantor pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Blitar.



Acara berlangsung dihalaman Kantor Pemerintah Daerah Tulungagung, Selasa (05/09/2023) pagi.


Bupati Tulungagung Maryoto Birowo dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah kabupaten tulungagung melalui satuan polisi pamong praja selaku pengelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) bidang penegakan hukum guna membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Tulungagung  


“Ini merupakan hasil operasi gabungan Satpol PP bersama Bea cukai Wilayah Blitar”, ujarnya.


Kabupaten Tulungagung sangat mendukung Senergitas antara Satpol PP dan Bea cukai dalam pengawasan rokok illegal melalui operasi pemberantasan BKC illegal yang dilaksanakan secara aktif


“Ini akan mampu menekan peredaran rokok illegal di Kabupaten Tulungagung”, ungkapnya.


“Upaya pemberantasan perdagangan barang kena cukai illegal akan semakin efektif, sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian Kabupaten Tulungagung serta melindungi Kepentingan Masyarakat Tulungagung Secara luas”, sambungnya.


Ini memberikan ruang bagi pelaku usaha supaya taat terhadap ketentuan hukum, sehingga mendorong peningkatan penerimaan daerah yang nantinya akan dikembalikan untuk pembangunan kesejahteraan masyarakat Tulungagung.


“Jumlah keseluruhan hasil penindakan tahun 2023 antara Satpol PP dan Bea cukai adalah kurang lebih 1.200.000 batang rokok berbagai jenis, dikabupaten Tulungagung total penindakan sebanyak 41 penindakan 192544 batang rokok illegal berbagai jenis”, terangnya


“Perkiraan nilai barang Rp 198.000.000  dan total kerugian Negara lebih dari Rp 159.000.000”, sambungnya.


Sementara itu Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan penindakan Rokok ilegal akan mengurangi peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan Masyarakat dan perekonomian Negara.


“Kepolisian kususnya Polres Tulungagung akan mendukung dalam upaya penegakan Hukum terkait rokok Ilegal”, ujarnya.


Dalam acara tersebut dihadiri Bupati Tulungagung, Kapolres Tulungagung, Dandim 0807 Tulungagung, Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Kepala Kantor Bea Cukai Blitar, Wakil Bupati Tulungagung, Ketua PN Tulungagung dan Pimpinan OPD Pemkab Tulungagung. (restu)