TULUNGAGUNG - Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dipimpin oleh Ipda Medianto berhasil menangkap pelaku dalam Kasus Penipuan dan atau Penggelapan Ranmor.
Inisial pelaku NW (45) warga Desa Plosoarang Kecamatan Sanan Kulon Kabupaten Blitar diamankan petugas di sebuah warung kopi dalam Terminal Purabaya.
"Sebelumnya Pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023 Pelaku bertamu ke rumah Korban Nanang Sutikno Waga Desa Pucung Kidul Kecamatan Boyolangu, Tulungagung mengaku bernama ANDI setalah ngobrol ngobrol, NW mengajak anak dan meminjam sepeda motor Korban beralasan untuk berbelanja di supermarket", terang Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno. Senin (18/09/2023).
"Sesampai di supermarket yang ada di Desa Tanggung, Campurdarat, Pelaku memberi uang sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada anak Korban dan meninggalkannya disitu, kemudian kabur membawa motor yang dipinjam dari Korban", sambungnya.
Lebih lanjut Mujiatno mengatakan, NW berhasil di tangkap disebuah warung kopi dalam Terminal Purabaya pada tanggal 15 September 2023, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah Handphone Oppo A7 warna Gold (Hasil dari Kejahatan) sebagai barang bukti.
"Sedangkan sepeda motor Honda Scoopy warna merah hitam milik Koban sudah di jual pelaku melalui Facebook", ujarnya.
Pelaku diamankan di Rumah Tahanan Polres Tulungagung dan di jerat Pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana.
"NW merupakan Residivis pencurian kendaraan roda dua dan penggelapan atau penipuan kendaraan roda dua", pungkas Mujiatno. (restu)