TULUNGAGUNG – Unit Reskrim Polsek Besuki, Polres Tulungagung, Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku berinisial SH (46) warga Desa Pruwatan Kecamatan Bumi Ayu Kabupaten Brebes yang melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus meminjam untuk berdagang.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Iptu Mujiatno mengatakan bahwa korban Budiono warga Dusun Tumpuk Desa/Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung telah didatangi pelaku yang ingin meminjam sepeda motornya.
“Antara SH dan korban sudah kenal, Pelaku meminjam sepeda motor kepada korban untuk kulakan (mencari barang untuk dijual lagi) dagangan berupa Vanili ke Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek”, ujarnya. Rabu (27/09/2023).
“Pelaku meminjam kendaraan tersebut kurang lebih satu hari, dan korban merasa kuwatir motornya yang dipinjam, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Besuki”, sambungnya.
Usai mendapat laporan petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan ternyata Sepeda motor tersebut dijaminkan pelaku kepada petani Vanili yang beralamat di Kecamatan Munjungan, dalam menjaminkan kendaraan tersebut, SH tidak ijin pemilik.
“Diketahui Pelaku di Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat, mengetahui keberadaan Pelaku Unit Reskrim Polsek Besuki dipimpin Kanit Reskrim Polsek Besuki melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku”, terangnya.
Adapun Barang bukti yang diamankan BPKB, 1 Unit sepeda motor merk Yamaha N.Max dan STNK Sepeda motor N.MAX An. Edi Wibowo.
“Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Besuki guna proses penyidikan lebih lanjut dan Pasal yang dikenakan pasal 372 dan atau 378 tentang penipuan dan atau penggelapan”, tandasnya. (restu)