TULUNGAGUNG - Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan pengungkapan perkara tentang tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh salah satu Karyawan Toko Komputer di Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujianto mengatakan, pelaku berinisial ZM (20) warga Puncu, Kabupaten Kediri diduga melakukan penggelapan barang dagangan di Toko tempat dia bekerja.
"Pelaku merupakan karyawan Toko Komputer Maxindo, kepergok menggelapkan barang dagangan yang ada di toko", ujarnya Rabu (01/11/2023).