Selasa, 31 Oktober 2023

Karyawan Sebuah Toko Komputer di Amankan Polres Tulungagung Usai Gelapkan Barang Dagangan

 


TULUNGAGUNG - Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung telah melakukan pengungkapan perkara  tentang tindak pidana Penggelapan yang dilakukan oleh salah satu Karyawan Toko Komputer di Kabupaten Tulungagung.



Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujianto mengatakan, pelaku berinisial ZM (20) warga Puncu, Kabupaten Kediri diduga melakukan penggelapan barang dagangan di Toko tempat dia bekerja.


"Pelaku merupakan karyawan Toko Komputer Maxindo, kepergok menggelapkan barang dagangan yang ada di toko", ujarnya Rabu (01/11/2023).


Awal mula kejadian di ketahui pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 14.00 wib pelaku tertangkap basah oleh karyawan lain sedang mengambil barang.


"Pelaku dipergoki sedang mengambil barang di toko berupa SSD sebanyak 1(satu), kemudian karyawan lain yang melihat memanggil pemilik toko", terang Mujianto.


"Menerima laporan, Pemilik Toko (korban) selanjutnya menanyai pelaku dengan pertanyaan “apa benar kamu mengambil barang tersebut ?” pelaku menjawab benar apa adanya", sambungnya.


Pemilik Toko juga menayai lebih lanjut, Pelaku mengakui bahwa sudah menggelapkan barang lain.


"Pengakuan pelaku, selain mengambil barang pada waktu kepergok, dia juga mengakui menggelapkan barang seperti SSD, HDD, TWS, POWER BANK, OTG, CASING EXTERNAL Dll", terang Kasihumas


Tidak terima dengan perbuatan pelaku, selanjutnya korban membawa pelaku ke Polres Tulungagung. Dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah SSD merk Oscoo 512 gb, 1 (satu) unit HP POCO M4 warna hitam, 1 (satu) unit motor dan 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, pelaku ditahan di Rutan Polres Tulungagung. Pasal yang di dikenakan yakni pasal 374 dan atau 362 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. 


"Pelaku bekerja di bagian teknisi dengan tugas dan tanggung jawab melayani perawatan dan servis komputer dan laptop konsumen, apabila tidak melaksanakan tugasnya di minta untuk membantu melayani konsumen di Toko pada saat itulah tersangka melakukan perbuatan mengambil barang dengan maksud di miliki", tandasnya. (restu)