Selasa, 31 Oktober 2023

Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penganiayaan Antar Oknum Dari Perguruan Pencak Silat Yang Terjadi di Kecamatan Pucanglaban

 



TULUNGAGUNG - Kasus penganiayaan secara bersama - sama yang melibatkan Oknum dari kelompok perguruan pencak silat kembali terjadi, kali ini di wilayah Kecamatan Pucanglaban.



Kasus perkelahian oknum dari perguruan sering terjadi akibat rasa fanatisme, fanatisme dapat di artikan sebuah perilaku dengan sikap antusiasme dan kesetiaan yang berlebihan atau kepedulian seseorang terhadap suatu objek, seseorang, ajaran, agama, atau politik.


Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H, S.I.K, M.Si. melalui Kasihumas Iptu Mujianto mengatakan, di wilayah Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung lembali terjadi kasus penganiayaan.


"Kejadian dipicu akibat Fanatisme berlebihan, dimana sekelompok pemuda yang dari sebuah Perguruan pada saat ngopi mengetahui ada kelompok dari perguruan pencak silat lainnya", ujarnya, Jumat (27/10/2023).


"Merasa kelompoknya lebih kuat akhirnya menantang berkelahi kelompok lain", sambungnya.


Aksi kampungan yang terjadi pada hari kamis tanggal 19 Oktober 2023 sekira pukul 22.30 Wib. Ketika Pelapor/ Korban DBCP  (18) warga Ds. Podorejo, Kec. Sumbergempol, Kab. Tulungagung sedang Ngopi di sebuah Warkop bersama dengan para saksi, kemudian datang pelaku selanjutnya menarik korban ke tepi jalan raya depan SPBU Pucanglaban.


"Selanjutnya Korban dilakukan kekerasan dengan cara dipukul dan ditendang hingga roboh dan mengalami luka memar pada mata sebelah kana dan kepala bagian samping dn belakang kemudian pada dada dan punggung, mengalami kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Pucanglaban", ungkap Mujiatno.


Dari keterangan Koban dan Saksi saksi, pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023, Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan yang diduga Pelaku dirumahnya masing-masing.


"Petugas berhasil mengamankan 10 orang, 6 orang saksi sedangkan  4 orang inisial MEAP (18) warga Desa Panggungduwet Kec. Kademangan Kab. Blitar, BTN (19) warga Ds. Sumberejo Kec. Kademangan Kab. Blitar., FEP (18) warga Ds. Suruhwadang  Kec. Kademangan Kab. Blitar dan MMR (22) warga Ds. Pakisaji Kec. Kademangan Kab. Blitar ditetapkan sebagai Pelaku", terangnya.


Mujianto menambahkan, Modus operandi Para Pelaku melakukan Tindak Pidana Penganiayaan tersebut di Dasari rasa Fanatisme terhadap Organisasi dan menganggap Wilayah TKP merupakan Basis Perguruannya. Kemudian Melihat Korban yang sedang Ngopi Menggunakan Kaos Identitas Perguruan lain membuat Para Pelaku Emosi. Sehingga Para Pelaku menyuruh Korban untuk berkelahi 1 lawan 1, saat terjadi duel 1 lawan 1 para Pelaku melakukan Penganiayaan secara Bersama-sama


“Dengan barang bukti Hasil Visum et Repertum, 1 (satu) Potong Kaos Warna Hitam bertuliskan Komunitas perguruan dan 1 (satu) Unit  Sepeda Motor para Pelaku dijerat dengan UU no 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP”, tandasnya. (restu)