TULUNGAGUNG - Berkas perkara Kasus Pembunuhan Pasutri di Ngantru oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung dinyatakan sudah lengkap (P.21) Selanjutnya penyidik Satreskrim Polres Tulungagung akan segera menyerahkan Tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Berkas perkara kasus pembunuhan pasutri dengan tersangka EP alias Glowoh dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh Pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung.
"Tidak ada kendala dalam proses penyidikan perkara tersebut dikarenakan antara penyidik dengan pihak Jaksa penuntut Umum selalu malakukan koordinasi dg baik," kata Gondam, Senin (16/10/2023).
Menurutnya dengan sudah P.21 kasus pembunuhan pasutri tersebut, penyidik Sat Reskrim Polres Tulungagung akan menyerahkan Tersangka dan barang bukti secara resmi ke Kejaksaan Negeri Tulungagung dan, untuk penyerahan tersangka beserta barang bukti rencananya akan dilakukan dalam minggu ini.
"Rencananya Kamis tanggal 19 Oktober 2023 pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," katanya.
Menurut Kasatreskrim, pasal yang disangkakan kepada terasangka tersebut dijerat dengan pasal 340 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana Sub Pasal 338 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dan atau kurungan penjara paling lama 20 tahun," tandasnya. (restu)
[10.30, 17/10/2023] Kasi Humas Iptu Mujiatno: Fotonya pak Rian