TULUNGAGUNG - Unit Reskrim Polsek Kalangbret, Polres Tulungagung, Polda Jatim pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2023, sekira pukul 09.00 WIB, berhasil menangkap pelaku diduga tindak pidana pencurian barang berupa 1 (satu) unit Sepeda motor yang hilang di parkir di Pinggir Jalan masuk Ds/Kec. Kauman Kabupaten Tulungagung saat ditinggal mencari rumput.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan pelaku berinisial AW (33) warga Desa Punjul, Kecamatan Karangrejo Kabupaten Tulungagung.
“Pada hari Sabtu tanggal 30 September 2023 sekira pukul 15.00 WIB korban menaruh satu unit sepeda motor Suzuki Shogun di Pinggir jalan area persawahan masuk Ds / Kec Kauman Kab Tulungagung kemudian sepeda motor tersebut oleh korban diparkirkan dipinggir jalan dengan posisi mengahadap ke utara dan Kunci dalam keadaan menancap”, ujarnya, Selasa (02/10/2023).
Selanjutnya korban mencari rumput setelah korban selesai mencari rumput bermaksud untuk pulang dan diketahui bahwa sepeda motor milik korban tersebut sudah tidak ada pada tempatnya ( hilang).
“Korban sempat berusaha mencari sepeda motor miliknya namun tidak ketemu, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalangbret”, sambungnya.
Hasil penyelidikan diketahui kalau sepeda motor tersebut pada hari Minggu tanggal 1 Oktober 2023 di posting pada medsos Facebook di forum jual beli sepeda motor AG Tulungagung- Trenggalek dengan harga 1.500.000,.
“Akhirnya tim mengetahui pelakunya, kemudian di cari dirumahnya namun saat itu pelaku sudah keluar rumah dan petugas kepolisian berusaha mencari dimana posis diduga pelaku dan diketahui pelaku berada di rumah mertuanya”, jelas mujiatno
“Selanjutnya petugas kepolisian melakukan upaya paksa untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor dan STNK kemudian di bawa ke Polsek Kalangbret guna proses penyidikan lebih lanjut”, tandasnya. (restu)