TULUNGAGUNG - Seorang pria asal Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung, diamankan polisi lantaran menjadi pelaku penggelapan motor.
Pria berinisial ANA (22) diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Rejotangan, Polres Tulungagung, Polda Jatim.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno menjelaskan kronologis aksi pelaku. Saat itu pelaku meminjam motor temannya Nur Ilhamsyah. Pelaku berdalih meminjam motor untuk mengambil uang.
"Pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023, pelaku menelpon Pelapor minta ditemui di Warkop, saat bertemu tersebut terlapor menyampaikan maksud dan tujuannya yaitu untuk meminjam sepeda motor Korban Untuk mengambil uang di Kecamatan Kademangan", ujarnya, Jumat (03/11/2023).
Setelah sepeda motor diserahkan dan di tunggu hingga pagi terlapor belum mengembalikan sepeda motor milik korban tersebut.
“Namun pelaku tidak kunjung datang, korban yang merupakan teman lama pelaku mencari informasi dan justru motornya korban digadaikan di wilayah Ngunut” sambungnya.
Dari kejadian itu Korban mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) akhirnya melaporkan ke Polsek Rejotangan.
Pelaku sudah diamankan bersama barang bukti dan dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHP. (restu)