TULUNGAGUNG - Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung, Polda Jatim mengamankan pelaku pencurian yang terjadi pada tanggal 11 Nopember 2023 di Desa Ploso Kandang Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung
Pelaku berinisial S (55) warga Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Vario milik korban yang di baru dipinjam teman korban.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, sebelum diambil pelaku, pada hari Jumat tanggal 10 Nopember 2023 pukul 20.00 Wib sepeda motor korban dipinjam oleh temannya yaitu Sdr. AHMAD EKA
"Motor korban dipinjam yang digunakan untuk membeli sabun cuci piring, kemudian dikembalikan 10 (sepuluh) menit kemudian selanjutnya diletakkan di tempat parkir biasannya halaman masuk rumah dan kunci diberikan korban dengan cara ditinggal disamping korban tidur", terangnya. Senin (13/11/2023)
Selanjutnya pada tanggal 11 Nopember 2023 sekira jam 02.30 wib Korban dibangunkan oleh Sdr. ABDUL MUJIB AMIKAN menanyakan tentang keberadaan sepeda motor Korban.
"Mengetahui motornya tidak ada di parkiran, korban kaget", sambungnya.
Korban lalu mencarinya di sekitar lokasi kejadian, saat mencari sekitar jarak 650 meter, Korban menemukan seseorang laki-laki yang belum korban kenal dan membawa sepeda motor korban.
"Jadi motor dituntun pelaku kurang lebih 650 meter dan ditemukan korban. Kemudian pelaku S oleh korban dibawa ke Kantor Desa Plosokandang dan dilaporkan ke Polsek kedungwaru", jelasnya.
Barang bukti sepeda motor dan pelaku diamankan di Polsek Kedungwaru untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUH Pidana, dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun", tandas Mujianto. (restu)