TULUNGAGUNG – EK (33) warga Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban Kabupaten Tulungagung diamankan Polres Tulungagung usai mencuri motor yang ditinggal pemiliknya saat berolah raga.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Tulungagung IPTU Mujiatno membenarkan telah dilakukan pengamanan terhadap 1 orang pelaku Curanmor di wilayah Kecamatan Ngunut.
“Korban berinisial RSH seoarang pelajar warga Desa Panjerejo Kecamatan Rejotangan Kabupaten Tulungagung”, ungkapnya, Sabtu (18/11/2023).
Masih menurut Kasihumas, Pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira Pukul 02.00 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung bersama-sama dengan Unit Reskrim Polsek Ngunut berhasil mengamankan Pelaku dirumahnya lengkap beserta barang bukti.
“Awal mulanya kejadian pada hari Jum’at, tanggal 20 Oktober 2023, sekira pukul 15.15 wib, Pelapor bersama saksi datang di Perum Perhutani Desa Karangsono Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Pink No.Pol AG 4866 RDY dan sepeda motor Vario warna merah berniat mau olah raga lari (jogging) dijalan Lok 9”, terangnya
“Korban memarkirkan Sepeda motornya disebelah Perum Perhutani tersebut, sekira pukul 16.00 wib pelapor hendak pulang dan melihat motornya sudah tidak ada. Mengalami kejadian tersebut, selanjutnya, saksi dan korban melaporkanya ke Polsek Ngunut guna proses lebih lanjut”, sambung Mujiatno.
Dari pelaku EK diamankan Barang Bukti berupa 1 (satu) buah HP merk Oppo warna Biru, 1 (satu) buah HP merk Realme warna Hitam, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda beat warna hitam (warna diganti pelaku yang sebelumnya merah muda) dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih (warna diganti oleh pelaku yang sebelumnya).
“Pelaku membobol kunci motor korban menggunakan Kunci T, dari hasil pengembangan pelaku pernah melakukan aksi curanmor dan curat diwiliyah Tulungagung dan Kabupaten Blitar”, jelasnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Tulungagung .(restu)