TULUNGAGUNG - Empat Pelaku penganiayaan secara bersama-sama di amankan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Keempat pelaku berinisial DF (23), Kelurahan Bago, Tulungagung (residivis), ED (22), Desa Boro, Kedungwaru, Tulungagung, KB (27), Desa Plosokandang, Kedungwaru, Tulungagung dan RK (16), Kec/Kabupaten Tulungagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, Pelaku ada empat, satu pelaku merupakan residivis dan satu pelaku masih dibawah umur.
"Awal mula kejadian pada Hari Senin Tanggal 4 Desember 2023 sekira pukul 01.30 wib korban berinisial ASA (18) Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung dan Saksi sedang duduk-duduk di depan makam Kelurahan Sembung kemudian didatangi pelaku", ujarnya, Sabtu (09/12/2023).
"Para pelaku melakukan tindak Pidana tersebut diawali dengan saling memandang atau memelototi, Karena Para pelaku merasa Tersinggung akhirnya menghampiri korban dan setelah itu para pelaku melakukan kekerasan secara bersama terhadap korban dan saksi korban", sambungnya.
Korban mengalami luka lebam di wajah dan luka robek di pelipis mata kiri. Mengalami hal ini korban melapor ke Polres Tulungagung.
“Sebelum melakukan penganiayaan, para pelaku mengkomsusi minuman keras. Jadi saat melakukan penganiayaan itu pelaku dalam pengaruh minuman keras”, terang Kasihumas.
"Pada hari Selasa tanggal 5 Desember 2023 pelaku berhasil diamankan, saat ini 3 pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tulungagung dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan satu pelaku dibawah umur tidak dilakukan penahanan namun tetap dilakukan penyidikan oleh Unit PPA hingga proses ke tingkat Kejaksaan", tandas Mujiatno. (restu)