TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung mengamankan 1 orang yang melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite.
Tersangka berinisial AY warga Desa Kranding Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri diamankan petugas di jalan raya kauman Tulungagung saat membawa BBM subsidi jenis pertalite sebanyak 420 Liter .
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, usai mendapat informasi dari masyarakat pada Hari Rabu, tanggal 29 November 2023 Pukul 00.30 WIB Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Tulungagung dipimpin Kanit Pidsus IPTU Ziko Bintang., Y., S. Tr.K., M.Si bersama anggota berhasil mengamankan pelaku saat melintas di Jalan raya Kauman masuk Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung.
“Pelaku melakukan pembelian secara berulang pada Selasa (28/11/23), di salah satu SPBU Tulungagung dengan menggunakan kendaraan Roda 4 miliknya yang sudah di Modif dan tertutup terpal warna kuning”, terangnya, Senin (11/12/2023).
“Jadi sekira pukul 22.30 Wib pelaku mengisi 240 Liter kemudian keluar dan masuk untuk menambah pembelian lagi dengan ikut antrian sekira pkl. 23.00 Wib sebanyak 180 Liter sehingga total pembelian 420 Liter”, sambungnya.
AY di amankan di jalan raya kauman masuk Desa Bolorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung
“Pelaku melakukan aksinya setiap tiga hari hingga empat hari sekali, hasil pembelian dari SBPU sama pelaku akan dijual ke warung yang jual eceran dan ke pemilik mesin pertamini", ujar Mujiatno.
Barang bukti yang diamankan 1 unit mobil Toyata kijang KF 20 pick up warna hijau no pol AG 8520 RL yang telah dimodifikasi bak nya, 420 liter BBM jenis pertalite yang berada di dalam bak yang di modifikasi dan 1 buah selang.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UURI No 22 tahun 2001 tentang Migas "setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau liquedfied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah" dan UU RI no 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun2022 tentang CIPTA KERJA menjadi Undang – undang Jo Perpres No. 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan harga jual eceran bahan bakar minyak jo Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI Nomor : 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan”, tandasnya. (restu)