Rabu, 13 Desember 2023

Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung Berhasil Menagkap DPO Pelaku Penganiayaan di Kelurahan Jepun.

 



TULUNGAGUNG - Pada hari Senin 11 Desember 2023 Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung dipimpin oleh IPDA Fatahillah Aslam Firmansyah S.Tr.K. berhasil melakukan penangkapan DPO Kasus Penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.



DPO yang berhasil diamankan berinisial FHM (19) warga Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung disebuah Rumah Kos diwilayah Kecamatan Kauman.


Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, kasus ini terjadi di sebuah pekarangan masuk Kelurahan Jepun, Tulungagung Pada hari Rabu tanggal 25 Oktober 2023, Sekira Pukul 01.00 Wib.


“Kejadian dipicu dari salah satu Pelaku merasa tidak terima perkataan Korban dan memanggil teman-temannya kemudian Korban dipaksa untuk berduel dengan salah 1 dari Pelaku”, ujarnya, Rabu (13/12/2023). 


“Karena Korban menang Duel sehingga kemudian Korban dikroyok secara bersama-sama oleh para pelaku”, sambungnya.


Dari kejadian itu Penyidik menetapkan 5 tersangka di tanggal 31 Oktober 2023, dapat diamankan 2 pelaku berinisial MFNA dan DBP, 3 orang ditetapkan menjadi DPO.


“Pada hari Senin tanggal 11 Desember 2023 sekira Pukul 21.30 Wib Unit Resmob Macan Agung Polres Tulungagung berhasil mengamankan 1 orang DPO berinisial FHM disebuah rumah Kos di wilayah Panggungrejo Kecamatan Kauman Kabupaten Tulungagung”, ulasnya.


Lebih lanjut Mujiatno mengatakan, Jadi masih sisa 2 pelaku lagi yang sudah ditetapkan menjadi DPO.


“Kepada para pelaku dalam kasus ini akan diterapkan Pasal 170 KUHP”, tandasnya. (restu)