TULUNGAGUNG - Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur, mengeluarkan Salinan Keputusan Kepala Kepolisian Polda Jatim NOMOR : KEP/157/III/2024 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat dari Dinas Polri.
Setelah menimbang, mengingat,memperhatikan dan lalu memutuskan terhitung Tanggal 31 Maret 2024, diberhentikan Secara Tidak Dengan Hormat dari Dinas Bintara Polri, kepada Aiptu Udi Cahyono NRP 72100163 Jabatan Bintara Samapta yang telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 13 huruf e, Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Polri dan atau Pasal 13 ayat 1 PP RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri.
Hari ini kita melaksanakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat kepada Aiptu Udi Cahyono dari Anggota Polri. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si, saat memimpin upacara PTDH yang telah melakukan pelanggaran.
“Baru kita saksikan prosesi pemberhentian tidak dengan hormat kepada saudara kita Aiptu Udi Cahyono dari Anggota Polri. Aiptu Udi Cahyono telah melanggar Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri”, ujarnya, Senin (01/04/2024).
Ini merupakan pengingat bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin dalam institusi Kepolisian dan tindakan tegas akan diterapkan untuk menjaga ketertiban serta integritas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab setiap personel Polri.
“Hal ini merupakan satu wujud dan bentuk realisasi komitmen Pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran”, sambungnya.
Pemberhentian dengan tidak hormat adalah pengakhiran masa dinas Kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat atau anggota Polri karena sebab tertentu sebagai sanksi yang diberikan kepada personil yang telah melanggar kode etik maupun aturan disiplin.
“Selaku pimpinan, tentunya kami sayang kepada saudara-saudara, tetapi lebih sayang lagi kepada organisasi Polri yang kita cintai ini, keputusan PTDH tentunya tidak diambil dalam waktu singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan,sesuai prosedur yang berlaku dan kepentingan ini demi kebaikan organisasi”, tandasnya.
Dalam upacara itu dihadiri PJU Polres, Kapolsek Jajaran dan Personil Polres Tulungagung yang bertempat di halaman Mapolres Tulungagung. (restu)