Selasa, 20 Agustus 2024

Pinjam Motor Berhari-hari, MK Warga Jombang Diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungwaru

 


Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Kedungwaru, Polres Tulungagung mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor.



Laki laki yang diamankan berinisial MK, (26) mantan Kernet Bus, warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. 


Pelaku di laporkan setelah membewa sepedah motor korban WR pemilik warung makan depan stadion Rejoagung, masuk Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.


Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, pelaku MK meminjam sepeda motor korban berhari hari tidak kunjung dikembalikan.


"Pada Hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekira pukul 10.00 Wib. pelaku datang ke warung pelapor/korban untuk membeli kopi hingga pukul 12. 30 Wib., kemudian Pelaku pamit meminjam sepeda motor pelapor untuk digunakan ke SPBU Rejoagung dengan alasan ke toilet karena kebelet", terang Mujiatno, Senin (19/08/2024).


Mujianto mengatakan, antara pelaku dan suami korban sebelumnya kenal karena dulu kerja suami korban kebetulan mantan sopir bus, jadi pelaku sengaja main ke Kedungwaru rumah korban.


"Tanpa rasa curiga sepeda motor pelapor dipinjamkan, setelah ditunggu - tunggu sampai pada hari kamis tanggal 15 Agustus 2024 ternyata pelaku tidak kembali lagi mengembalikan sepada motor milik pelapor", ujarnya.


"Marasa mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kedungwaru", sambung Mujiatno.


Setelah dilakukan penyelidikan, Polsek Kedungwaru mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku diamankan di Polres Ngawi, kemudian unit reskrim Polsek Kedungwaru dengan dipimpin Kanit Reskrim meluncur ke Ngawi dan berhasil mengamankan pelaku.


"Dari pengakuan tersangka motor yang dipinjam dari korban WR sudah dijual ke kepada orang yang tidak kenal dengan harga Rp.2.250.000", kata Kasihumas.


"Tersangka sudah tidak lagi kerja menjadi kenek, merupakan residivis di Jombang dan baru keluar Tahun 2023. Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372  KUH Pidana", tandas Mujiatno.(massing85)