Tulungagung - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur, Adhy Karyono menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan Pj. Bupati kepada Dr. Ir. Heru Suseno, MT.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH SIK, MTCP bersama Forkopimda lainnya mengikuti acara tersebut yang berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Selasa (24/09/2024).
Perpanjangan masa jabatan Pj Bupati Tulungagung kepada Dr. Ir. Heru Suseno, MT tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 10.2.1.3.3759 Tahun 2024 Tentang Perpanjangan Masa Jabatan Penjabat Bupati Tulungagung Provinsi Jawa Timur.
Acara penyerahan SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia tersebut dilanjutkan dengan prosesi pengukuhan yang diikuti Dr. Ir. Heru Suseno, MT bersama 7 Pj penerima SK perpanjangan lainnya. Yaitu Pj Bupati Madiun, Pj Bupati Probolinggo, Pj Bupati Pasuruan, Pj Bupati Bangkalan, Pj Bupati Nganjuk, Pj Bupati Lumajang, Pj Bupati Bojonegoro, dan Pj Bupati Pamekasan.
Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono dalam sambutannya menegaskan kewenangan Pj maupun Pjs sebagai pemimpin / penyelenggara negara di pemerintah Kabupaten/kota untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan terus hadir ditengah masyarakat, menjalankan pembangunan, hingga memberikan pelayanan publik yang berkualitas atau bahkan ditingkatkan.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Pj Bupati Tulungagung, Dr. Ir. Heru Suseno, MT., menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua pihak. Dia mengaku siap mengemban amanah kembali menjadi Pj Bupati Tulungagung hingga pelantikan bupati terpilih pada pemilihan bupati Tulungagung yang dilaksanakan pada 27 November mendatang.(massing85)