Tulungagung – Seorang pengedar narkoba yang ingin merusak generasi penerus Bangsa, berhasil di tangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung.
Hari selasa 17 September 2024, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengukap satu perkara tindak pidana narkoba, 1 orang pengedar dengan barang bukti 5,5 ons sabu 463 butir extesi.
“Pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Gondang Kabupaten Tulungagung, ini merupakan pengungkapan terbesar yang dilaksanakan oleh Polres Tulungagung sepanjang sejarah, dengan barang bukti 5,5 ons sabu”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi saat dorsop dengan awak media, Rabu (18/09/2024).
“Tersangka yang merupakan residivis telah melakukan aksinya selama tujuh bulan”, sambungnya.
Pelaku merupakan pengedar besar, dalam satu bulan 1 Kg sabu berhasil di edarkan di wilayah Kabupaten Tulungagung. Satu paket 1 gram seharga 800 ribu sampai 1,2 juta.
“Dibulan ke tujuh ini biasa kita tangkap, pelaku sudah beraksi selama 7 bulan. 4000 jiwa berhasil kita selamatkan dari pengaruh narkoba”, terang Kapolres Tulungagung.
Tersangka merupakan jaringan lapas, pengendali jaringan dari dalam Lapas Magetan.
“Modus pelaku sebelunya kenal dalam lapas, kemudian ditawari untuk pekerjaan mengedarkan sabu. Pelaku menerima barang sistem paketan dan ranjau”, kata AKBP Taat.
“Pelaku saat melakukan penjualan intruksi dari yang punya sabu, disuruh naruh dimana, jumlahnya berapa hanya dari intruksi pemilik sabu”, lanjutnya.
Kapolres Tulungagung meminta kepada seluruh masyarakat ikut mengawasi keluarganya.
“Tidak bisa kami selaku petugas mengawasi dilingkungan terkecil keluarganya, hanya bapak ibu yang bisa mengawasi dilingkungan keluarga. Tolong dicek betul kalau putra putinya terindikasi menjadi penyalahguna narkoba segera dikonsultasikan ke Polres Tulungagung untuk penanganan sejak dini”, tandas AKBP Taat.(massing85)