Tulungagung – dari tanggal 14 Januari sampai dengan 22 Februari 2025 Polres Tulungagung melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas yang melibatkan penggunaan knalpot brong.
Knalpot brong adalah jenis knalpot yang menghasilkan suara bising dan sering dianggap mengganggu ketertiban umum.
Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan menciptakan lingkungan yang lebih nyaman bagi masyarakat.
“Selama tanggal telah melakukan penindakan Knalpot Brong 172 Pelanggaran dilakukan tindakan Tilang”, ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Minggu (23/02/2025).
“Jumlah R2 yang sudah diambil dan diganti Knalpotnya 158 Kendaraan dan masih diamankan 13 kendaraan”, sambungnya.
Untuk penindakan oleh Jajaran Polsek dan Sabhara serta Reskrim berhasil menindak 90 Unit kendaraan roda dua tidak dilakukan penilangan kendaraan sudah dikembalikan kepada pemilik dengan mengganti knalpot brong dengan standartnya.
“Operasi ini juga bertujuan untuk menjaga ketertiban umum di jalan raya, mengurangi polusi suara yang disebabkan oleh kendaraan dengan knalpot tidak standar serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang sering melibatkan kendaraan yang dimodifikasi”, kata Kasihumas.
Knalpot brong merupakan knalpot yang dimodifikasi sehingga mengeluarkan suara bising melebihi ambang batas yang ditetapkan, dan dianggap mengganggu ketertiban umum serta melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
“Sebagian besar masyarakat Tulungagung mendukung tindakan ini karena membantu menciptakan suasana yang lebih nyaman dan tertib di jalan raya”, tandas Ipda Nanang.(massing85)