Tulungagung - Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Dua pelaku yang diamankan berinisial DS (36) warga Desa Sumberejo Kecamatan Winongan Kabupaten Pasuruan dan RR (24) warga Desa Bedali Kecamatan Wates Kabupaten Kediri.
"Pelaku diamankan pada hari selasa tanggal 25 Februari 2025, pelaku RR diamankan sekira jam 13.00 wib di Desa Banjarejo Kecamatan Ngadiluwih Kediri, sedangkan pelaku DS di Desa Mirigambar Sumbergempol Tulungagung pada jam 15.00 wib", ujar Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasihumas Ipda Nanang, Kamis (27/02/2025).
Kedua pelaku mengambil sepeda motor milik Tulus warga Desa Mirigambar Kecamatan Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung.
"Satu unit sepeda motor di ambil pelaku Pada hari Selasa tanggal 17 Februari 2025 yang diparkir di garasi dekat mobil korban", sambungnya.
Dari hasil penangkapan, Polisi juga mengamankan 1 unit sepeda motor korban yang di ambil pelaku dan Kunci duplikat sebagai barang bukti.
"Atas perbuatannya, pelaku DS dan RR akan dijerat dengan Pasal 363 KUH PIDANA", tandas Ipda Nanang.(massing85)