Kamis, 13 Maret 2025

Bahaya Balon Udara, Polres Tulungagung dan PLN Akan Lakukan Sosialisasi dan Penindakan

 

Tulungagung - Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, SH, SIK, MTCP menerima kunjungan silaturahmi dari PLN UPT Madiun, bertempat di Ruang Kerja Kapolres.



Kunjungan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi terkait keamanan infrastruktur kelistrikan di wilayah Tulungagung serta memastikan pelayanan listrik tetap optimal bagi masyarakat.


Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan, hari ini Polres Tulungagung menerima kedatangan rekan rekan PLN Dari Unit pelaksana transmisi Madiun yang membawahi 17 Kabupaten Kota di Jawa Timur dan serta Unit pelaksana pelanggan Kediri yang salah satunya membawahi pelayanan jaringan listrik di Kabupaten Tulungagung.


“Kami membicarakan terkait dengan rencana penerbitan dan penindakan balon udara yang berpotensi terjadi sepanjang di bulan Ramadan dan idul Fitri ke Depan”, ujar AKBP Taat, Kamis (13/03/2025).


“Polres Tulungagung dan PLN akan bekerja sama secara intensif untuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak menerbangkan balon udara yang bisa mengganggu transmisi atau distribusi listrik di Kabupaten Tulungagung bahkan bisa menyebabkan kebakaran dan kerusakan jaringan listrik”, sambungnya.


Polres Tulungagung juga akan melakukan penindakan secara tegas dengan menerapkan Undang-Undang nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan utamanya pasal 14 dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan pasal 188 KUHP yaitu tentang kelalaiannya yang menyebabkan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun.


“Kepada masyarakat sekali lagi kita menghimbau menghindari menerbangkan balon udara yang bisa mengganggu penerbangan maupun jaringan listrik jangan sampai masyarakat menerbangkan balon udara terjadi kebakaran bahkan bisa mengganggu jaringan listrik mati semua listriknya bahkan bisa melakukan kematian”, tandas AKBP Taat.(massing85)